Senin, 05 November 2012

Lutung Kasarung



 # Prabu Tapa Agung was an old king . He had two daughter, Purbararang and Purbasari . They lived in the kingdom of Pasir Batang , West Java .  Prabu Tapa Agung planned to retire as a Queen . He wanted Purbasari to replace him as the leader of the kingdom .
------------
King : Purbasari my daughter, I want to tell you something, I want you to be       a queen , replace me .

          #Hearing this, Purbararang was angry .
Purbararang : You cannot ask her to be the queen father . I’m older than  she. It’s supposed to be me , not her !
Purbasari : Yes father . I don’t agree . I think it’s better if Purbararang to be queen, not me .
King : No Purbasari , I don’t wanna change my mind , you have to be the queen
Purbararang : ( angry )
Purbasari : Yes father ( sad )

          #Purbararang then set a bad plan with her fiance, Indrajaya . Together they went to a witch and ask her to put a spell on Purbasari .
    *At witch*
------------
Purbararang&Indrajaya : Hello any body home ?
Witch : *hihihihi* come in ! …… Sit down ! …… What do you want ?
Indrajaya : em ,,,, emm,,,, Can you make a spell,to make my sister being ugly ?
Witch : Ugly ? Ugly like what ?
Purbararang : I wanna make my sister have an ugly face .
Witch : Okay . Wait a minute

          #Purbararang back to home, after they got the spell . And they go ot Purbasari’s room and use the spell . Later Purbasari woke up and looked her face in the mirror . She surprised .
------------
Purbasari : Oh My God ! What happened ?
Purbararang : *hahaha* You are not as beautiful as I’m . You cannot be the queen . Instread , you have to leave this palace and stay in the jungle ! *hahaha*
Purbasari : *hiks hiks :’( * Okay my sister ! Now you’re the queen of the   Kingdom .

          #Purbasari was very sad . Now she had to stay in the jungle alone . In another place,  the heaven , something happened .
------------
Guruminda’s mother : My son Guruminda , What’s the matter ? you look sad ?
Guruminda : I want to find a girl as beautiful as you mother .
Guruminda’s mother : You’re seventeen dear , I know
Guruminda : Yes mother
Guruminda’s mother : My dear go to the jungle, Buana Pancatengah . But you should change your form . Became a monkey , and your name was Lutung .
Guruminda : Yes mother

          #Guruminda (Lutung) was in the jungle . And he found a sad girl
Lutung : Hey you look sad ? why ?
Purbasari : Oh don’t look at my face . My face is ugly and full of dots .
Lutung : No problem . Show you face to me
------------
Lutung : Ow your face is not ugly . Okay please tell me why ?
Purbasari : Because my face is ugly so my sister Purbararang send me to this jungle and she replace me as a queen
Lutung : Oh I am sorry to hear that . eum . . . I will help you ^_^
Purbasari : Really ? What can do you for me ?
Lutung : Let’s go to the small lake !

          #Purbasari & Lutung go to the small lake . And than Lutung ask Purbasari to take a bath there . Amazingly , her bad skin was cured . Now she got her beautiful skin .
------------
Purbasari : Oh thank you very much Lutung ! ^_^  ( Lutung jingkrak – jingkrak monkey )



          #Purbararang knews that Purbasari being beautiful as before . And Purbararang got very angry .
------------
Purbararang : Aki . . . . . . come here !
Aki : Yes , your highness
Purbararang : In the jungle there was a monkey . Get the monkey and give to me ! If you don’t get that monkey , you’ll be the animal !
Aki : I’ll try , your highness

          #Aki go to the jungle and meet with Lutung
------------
Lutung : You look sad , why ?
Aki : I’ll die soon
Lutung : No worries I’ll help you
Aki : Really ? Oh , thank you

          #Aki tell his problem to Lutung . Then , Aki and Lutung went back to the kingdom of Pasir Batang . The queen was very angry and she had a bad idea .
------------
Purbararang : Aki , send the monkey to Purbasari
Aki : Yes , your highness

          #Aki and Lutung went to the jungle to meet Purbasari
Lutung : Thanks Aki . You have accompanied me
Aki : Yes Lutung , I back ^_^
Purbasari : Be carrefull Aki

          #After that , she asked Lutung to accompany her to go back to the palace . Purbararang was very shocked . She knew she had to come up with another bad idea .
------------
Purbararang : Those who have longer hair will be the queen
King : I will measure your hairs
Apparently , Purbasari your hair is longer than Purbararang’s hair
Purbararang : What ? It’s impossible , okay the next challenge , I’ll be the winner . A queen must have a handsome husband . If my fiance is more handsome than your , then I will be the queen


          #Purbasari was sad . She knew Purbararang’s fiance Indrajaya , was handsome . And she did not have a fiance yet
------------
Purbararang : He is my fiance , Indrajaya . Where is yours ?
Lutung : I am the fiance of Purbasari
Purbararang : Your fiance is a monkey . hahahaha :D

          #Suddenly , Lutung changed into a very a handsome man . He was even more handsome , than Indrajaya . Purbasari then became the queen
------------
King : Purbasari, now you’re the queen ^_^
Purbasari : thank you father ^_^

          #At last , Lutung or Guruminda lived happily with Queen Purbasari in the kingdom of Pasir Batang .   

  





Sabtu, 03 November 2012

Pasal 27-34 UUD 1945 tentang HAM

PASAL 27


  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
 Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
  (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak      bagi kemanusiaan.
 Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan  mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28

                        Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
 Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
                                 
                        BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
 Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B

  (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui  perkawinan yang sah.
            Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
 Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,  serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
 Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.

PASAL 28 C

  (1).  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
 Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
   (2).  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
 Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.

PASAL 28 D

   (1).  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian   hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
            Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang  adil dan layak dalam hubungan kerja
 Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
  (3).  Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
            Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
  (4).  Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
            Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
 Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita

PASAL 28 E

   (1).  Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
            Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
 Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
   (2).  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
            Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
 Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
   (3).  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
            Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
 Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

                                                            PASAL 28 F

                  Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
            Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
 Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.


                                                            PASAL 28 G

   (1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
            Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
            Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.

PASAL 28 H

  (1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
            Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
 Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
  (2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
            Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
 Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
  (3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
            Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
  (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
            Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun

PASAL 28 I

  (1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan   pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
 Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
  (2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
            Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas  dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
 Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
  (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan
            Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
  (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
             Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
 Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
            Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
 Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J

  (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang   wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan   pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
A G A M A
PASAL 29

  (1).     Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
            Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
 Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
   Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

  (2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
         Hak : Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
 Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30

  (1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
  (2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
            Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
  (3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
            Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
 Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
            Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  (5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
            Hak : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31

  (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
            Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
 (2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
            Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
  (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
            Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
 Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
            Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
  (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
 Kewajiban :  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1). Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
(2). Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional 
 
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33

  (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
            Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
 Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
  (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
            Hak :  Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
 Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
  (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            Hak :  Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

PASAL 34

  (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
            Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
 Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
            Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
  (3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
            Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
 Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
            Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
 Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

Kamis, 01 November 2012

Fakta

fakta unik kartun doraemon
12 Fakta Unik Kartun Doraemon - Siapa sih yg nggak kenal Doraemon? Tokoh titular robot kucing yg lucu & menggemaskan ini memang sdh jadi sebuah sosok “Lintas Generasi.” Sy tanya sama Nenek, Ibu, Om, Tante, dll dari saya saja.. semua segera tahu & tanggap plus pasang senyum sumringah kalau ditanya atau suruh membahas soal tokoh anime/manga besutan duo Fujiko Fujio ini.
Nah… selama ini, sebagai seorang Doramaniac (istilah yg aneh, memang), saya kira selama ini saya sudah tahu hampir segala hal mengenai Doraemon… namun ternyata tidak! Bgmn dgn Anda2 sekalian? Yuk, mari kita uji pengetahuan Anda di mengenai si robot kucing biru ini dgn beberapa fakta2 menarik mengenai Doraemon yg saya kumpulkan dari berbagai sumber…
1. Apakah arti nama “Doraemon”?
fakta unik kartun doraemon
Nama Doraemon sebenarnya diciptakan dari 2 patah kata: Dora & Emon. Dora adalah semacam plesetan dari “Nora” yg berasal dari “Nora-Neko” yakni stray cat. Emon adalah semacam kata tambahan tradisional untuk nama dari manusia atau binatang yg berjenis kelamin laki-laki, misalnya Ishikawa Goemon.
Secara harafiah, nama Doraemon bisa diartikan “Stray male cat” (kucing liar jantan)
Dora sebenarnya bisa juga berarti “gong” (inilah “dora” yg dipakai dalam nama kue dorayaki)… Meski bukan itu “dora” yg dipakai di nama Doraemon… namun ini menjadi semacam plesetan, di mana tubuh Doraemon memang bundar-bundar seperti gong.
2. Apa kode produksi dari Doraemon?
fakta unik kartun doraemon
Ya! Doraemon memiliki kode produksi ternyata, yakni MS-903. Ini adalah nama asli Doraemon sebagai robot, & dengan nama inilah ia dipanggil oleh sang pemilik pabrik robot di mana ia diproduksi.
Nama ini disebutkan dalam episode ulang tahun Doraemon tahun 2007.
3. Kapan Doraemon Selesai Diproduksi ?
3 September 2112 adalah tanggal di mana Doraemon selesai diproduksi
4. Apa angka keberuntungan dari Doraemon?
1293
Doraemon memiliki berat 129,3 kg (285 lbs) & tingginya 129,3 cm (4’3 “). Ia bisa berlari sampai 129,3 km / jam (80,3 mph) ketika ketakutan & melompat 129,3 cm (424,2 kaki) ketika terancam bahaya. Kekuatan maksimumnya 129,3 bhp. Lingkar pergelangan tangannya 129,3 mm. lingkar kepalanya & lingkar daya adalah 129,3 cm. Kakinya berdiameter 129,3 mm. Ia diproduksi pada September 3, 2112 (lagi-lagi 12/9/3), di Pabrik Robot Matsushiba.

5. Siapa mantan pacar Doraemon di abad 22?
fakta unik kartun doraemon
Noramyako. Ia disebutkan di Bonus Data-Data Doraemon di Tankoubon volume 11. Noramyako memutuskan Doraemon gara2 Doraemon dirasa terlalu pendek untuknya (setelah kupingnya putus digigit tikus).
6. Apa warna asli Doraemon?
fakta unik kartun doraemon
Warna cat asli Doraemon adalah kuning. Setelah tahu bahwa telinganya digigit tikus, ia dalam depresi, menyelinap ke atas menara, di mana ia minum ramuan berlabel “kesedihan”. Ketika ia menangis, warna kuningnya luntur & suaranya berubah karena ramuan tsb.
Doraemon pandai berbahasa Inggris, karena paham istilah bahasa Inggris “In Blue” yg artinya “sedang sedih”
7.Apakah Doraemon Sekolah ?
fakta unik kartun doraemon
Ya. Menurut serial spin-off dari Doraemon “The Doraemons”, nama sekolah dari Doraemon sederhana saja, yakni Robot School
8.Siapa Nama Gurunya Nobita yang sering marah -marahi nobita ?
fakta unik kartun doraemon
Tokoh Pak Guru ygsebenarnya juga sangat mencemaskan Nobita (tapi dasar Si Nobita males2an aja, jadi ya…) ini memang sebenarnya dari awal tidak mempunyai nama & hanya disebut Sensei aja. Namun, pada versi ygdiputar di Nihon Television, ia diberi nama asli “Ganari
9. Kenapa Doraemon dan Dorami Dikatakan Saudara ?
Ini menjadi misteri yang menarik… mengapa Doraemon dan Dorami disebut sebagai kakak beradik?
fakta unik kartun doraemon
Ternyata, karena mereka berdua “dilahirkan” dari satu tangki minyak yang sama…dan “Doraemon” lahir lebih dahulu dari Dorami (2 tahun lebih tua), sehingga ia disebut “kakak”, kemudian Dorami juga disewa oleh keluarga Sewashi setelah Doraemon, sehingga ia disebut “adik.”
10. Kenapa Dorami Lebih Hebat daripada Doraemon ?
fakta unik kartun doraemon
Menurut data, Dorami lebih hebat dari Doraemon… Dorami mampu menghasilkan energi sebesar 10000 tenaga kuda, silahkan bandingkan dengan Doraemon yang hanya bisa mengeluarkan sebesar 129.3 tenaga kuda (angka hokinya Doraemon)
11.Asal Mula Munculnya Dorami dalam Kehidupan Nobita ?
fakta unik kartun doraemon
Dorami sebenarnya tidak langsung muncul dalam keluarga Nobita, namun di keluarga cicit-cicitnya Nobita di abad 22 yakni Sewashi. Dorami dibeli untuk menggantikan Doraemon, yang dikirim untuk menemani Nobita. Yang memiliki Dorami adalah Sewashi dan yang mengirim Dorami (dan Doraemon) juga Sewashi. Dorami biasanya dikirim untuk menggantikan tugas Doraemon menjaga Nobita apabila Doraemon sedang dalam urusan penting sehingga ia tidak bisa menemani Nobita, misalnya saat ia harus di-tune up di pabrik.
12.Kenapa Doraemon Takut Sama Tikus ?
Doraemon takut sama tikus karena trauma sebab kuping robotnya digerigiti robot tikus saat ia tidur siang, tapi saya yakin bukan ini jawaban yang Anda cari.
fakta unik kartun doraemon
Mengapa ”harus” takut sama tikus? Jawabannya mungkin agak tidak bermutu dan sama sekali BUKAN fakta, hanya sekedar opini: ya karena Fujiko Fujio maunya begitu.
Was I joking? No, seriously! Fujiko Fujio terkenal dengan imajinasi mereka yang tinggi bahkan di karya2 mereka selain Doraemon. Mereka gemar menciptakan unsur2 humor segar yang bahkan belum pernah dikemukakan di zaman itu. Anggaplah mereka ini JK Rowling-nya Jepang di zaman baheula.
Dengan dasar pikiran begitu… Saya hanya menebak-nebak bahwa duo Fujiko Fujio tahu, bahwa dengan menciptakan reversed hunting (tikus menakuti kucing, kucing menakuti anjing, manusia menakuti hantu) sebagai running gag di Doraemon… maka akan menambah unsur komedi yang ajeg di serial ini, sekaligus mempertinggi kesan bahwa Doraemon adalah robot yang “adorable” dan tidak berbahaya bagi manusia sebab ia toh takut dengan hanya….tikus, mangsa alaminya.

Sumber :http://www.beritaunik.net/unik-aneh/12-fakta-unik-kartun-doraemon.htm

About

Miga Nur Safitria Suryadi